DAM Bukan Kurban, dan Dagingnya untuk Fakir Miskin Tanah Haram

Oleh: Advokat Ki Jal Atri Tanjung, S.Pd., S.H., M.H.

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillah, salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam adalah kesempatan untuk menginjakkan kaki di Baitullah dalam rangka menunaikan ibadah haji maupun umrah. Namun, di tengah kerinduan dan semangat beribadah tersebut, masih banyak jamaah yang keliru memahami istilah DAM.

Dua kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah menganggap DAM sama dengan kurban Iduladha dan mengira daging DAM boleh dibawa pulang ke tanah air. Padahal, dari sisi hukum, tujuan, dan tata cara pelaksanaannya, DAM dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda.

DAM Bukan Kurban Iduladha

Pertama-tama, perlu diluruskan pemahaman mengenai istilah dan kedudukannya dalam syariat.

Kurban adalah ibadah sunnah muakkadah yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyrik. Hewan kurban dapat disembelih di mana saja, kemudian dagingnya dibagikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Tujuannya adalah meneladani ketakwaan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS serta mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sementara itu, DAM berasal dari kata dam (دم) yang berarti darah. Dalam fikih haji dan umrah, DAM adalah sembelihan yang berfungsi sebagai kafarat (tebusan) atau penyempurna ibadah.

DAM diwajibkan bagi jamaah yang melakukan pelanggaran tertentu saat ihram, seperti mencukur rambut dengan sengaja, memakai wewangian, atau melakukan larangan ihram lainnya. Selain itu, DAM juga diwajibkan bagi jamaah haji Tamattu’ dan Qiran sebagai bentuk syukur atas kemudahan menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:

“…maka wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau menyembelih seekor kambing…”

Dengan demikian, kurban adalah ibadah syukur yang berdiri sendiri, sedangkan DAM merupakan bentuk tebusan atau penyempurna ibadah haji dan umrah. Keduanya berbeda dari segi niat, hukum, dan tujuan.

Daging DAM untuk Fakir Miskin Tanah Haram

Inilah bagian yang paling sering disalahpahami.

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa hewan DAM wajib disembelih di wilayah Tanah Haram Mekah dan seluruh dagingnya wajib disalurkan kepada fakir miskin yang berada di sana.

Orang yang membayar DAM tidak berhak mengambil bagian dari daging tersebut. Daging DAM tidak boleh dimakan oleh pemiliknya, tidak boleh dibawa pulang, dan tidak boleh diperjualbelikan.

Ada beberapa hikmah besar di balik ketentuan ini.

1. Bentuk Ketaatan kepada Allah SWT

Sebagai ibadah yang bersifat ta’abbudi, DAM dilaksanakan semata-mata karena perintah Allah SWT. Seorang muslim cukup menjalankannya dengan penuh kepatuhan tanpa mempertanyakan hak atas hasil sembelihan tersebut.

2. Kepedulian Sosial yang Mendunia

Islam mengajarkan solidaritas yang melampaui batas negara. Kesalahan atau kewajiban yang ditunaikan oleh seorang jamaah dari Indonesia dapat menghadirkan manfaat bagi saudara-saudaranya yang membutuhkan di Tanah Suci.

Setiap tahun jutaan jamaah datang ke Mekah, dan distribusi daging DAM menjadi salah satu sumber bantuan pangan bagi masyarakat fakir di kawasan tersebut.

3. Memuliakan Tanah Haram

Mekah memiliki kedudukan istimewa di sisi Allah SWT. Penyaluran daging DAM kepada fakir miskin Tanah Haram merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap kemuliaan kota suci tersebut.

Pada masa lalu, jamaah menyembelih sendiri hewan DAM dan membagikan dagingnya secara langsung. Saat ini, pelaksanaannya banyak dilakukan melalui lembaga resmi atau sistem yang dikenal masyarakat sebagai “Bank DAM”. Namun prinsip syariatnya tetap sama: disembelih di Tanah Haram dan diberikan kepada fakir miskin di sana.

Membayar DAM dari Indonesia, Apakah Sah?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari jamaah yang ingin lebih praktis.

Jawabannya adalah boleh dan sah, selama memenuhi syarat syariat.

Dalam praktiknya, jamaah dapat melakukan akad wakalah (perwakilan) kepada travel atau lembaga yang dipercaya. Selanjutnya, lembaga tersebut menunjuk petugas di Mekah untuk membeli hewan, menyembelihnya di Tanah Haram, dan menyalurkan dagingnya kepada para mustahik.

Artinya, meskipun pembayaran dilakukan di Indonesia, pelaksanaan DAM tetap terjadi di Mekah sesuai ketentuan syariat.

Sebaliknya, apabila kambing disembelih di Indonesia, baik di Bogor, Bandung, Padang, maupun daerah lainnya, maka penyembelihan tersebut tidak dapat dianggap sebagai DAM haji atau umrah. Penyembelihan itu hanya bernilai sebagai sedekah atau kurban biasa karena tidak memenuhi syarat tempat pelaksanaan yang telah ditetapkan syariat.

Membayar DAM dari tanah air juga memiliki sejumlah keuntungan, seperti kemudahan administrasi, adanya bukti pelaksanaan, laporan penyembelihan, serta distribusi daging yang lebih tertata dan tepat sasaran.

Rukhshah bagi yang Tidak Mampu

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan kemudahan.

Bagi jamaah yang benar-benar tidak mampu membeli hewan DAM, Allah SWT memberikan keringanan berupa puasa selama sepuluh hari.

Tiga hari dilaksanakan saat musim haji, sedangkan tujuh hari lainnya dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.

Keringanan ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemampuan umatnya tanpa mengurangi nilai ibadah yang dijalankan.

Penutup

Sudah saatnya kita meluruskan pemahaman bahwa DAM bukanlah kurban Iduladha. DAM merupakan kafarat atau penyempurna ibadah haji dan umrah yang memiliki aturan khusus dalam pelaksanaannya.

Begitu pula, daging DAM bukan untuk dinikmati oleh orang yang membayarnya, melainkan sepenuhnya diperuntukkan bagi fakir miskin di Tanah Haram Mekah.

Di balik aturan tersebut tersimpan hikmah yang mendalam: ketaatan kepada Allah SWT, kepedulian sosial yang luas, dan penghormatan terhadap kemuliaan Tanah Suci.

Semoga Allah SWT menerima seluruh amal ibadah haji dan umrah kita, menjadikan DAM yang ditunaikan sebagai penghapus dosa dan penyempurna ibadah, serta mencatatnya sebagai amal saleh yang bernilai di sisi-Nya.

Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.

Barakallahu fiikum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *