Padang, BNews – Kembali terobosan menarik demi tercapainya apa yang diharapkan untuk pendapatan pajak di Provinsi Sumatera Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat kembali hadirkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun untuk merealisakan agar tercapainya apa yang diinginkan, maka Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Bagi Pemilik kendaraan yang menunggak pajak mendapatkan diskon pokok pajak, selain itu juga bebas denda.
“Melaui Dinas Pendapatan Daerah kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat selaku wajib pajak agar dapat memanfaatkan program ini yang dimulai besok hingga 31 Desember 2024 mendatang,” sebut Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, Senin (30/9) di kantornya.
Kemudian, dijelaskan , untuk kedepannya , Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) akan melakukan dan memberlakukan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kemudian jika ini dapat terlaksana maka kendaraan yang tergolong kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor akan dianggap bodong dan tidak mempunyai surat menyurat alias bodong.
“Lebih lanjut dijelaskan ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghidupkan pajak, selain terhindar dari penghapusan data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon,” paparnya.
Sementara, itu Dijelaskan Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak.
Selanjutnya, insentif serta keringanan yang nantinya akan diberikan seperti, pertama pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo seperti tertera di pajak kendaraan masing-masing.
Adapun keringanan yang diberikan ini, seperti pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut, pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai denagn 30 hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak. Pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 31 hari sampai dengan 60 hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25% dari pokok pajak.
Selanjuntya untuk Keringanan kedua, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan diberikan pengurangan sebagai berikut, pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20% dari pokok pajak.
Kemudian, pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15% (lima belas persen) dari pokok pajak. Pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10% dari pokok pajak.
Ketiga, pembebasan seluruhnya atas Pokok BBNKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Keempat, pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kelima pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
“PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu,” ungkapnya.
Untuk itu katanya, Samsat sangat mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi Samsat terdekat. Seperti, layanan Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai dan juga dapat dilakukan dengan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Ditegaskannya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong Wajib Pajak melalui Program ini dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam menunaikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009).
“Info mengenai layanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan cek nilai pajak kendaraan bermotor serta info lebih lanjut dapat di akses pada alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id,” pungkasnya.( tim)