Oleh Labai Korok
KNPI Sumatra Barat adalah satu-satunya organisasi kepemudaan yang menerapkan batasan usia 30 Tahun untuk syarat Ketua Umum dan kepengurusan, yang itu sesuai dengan Undang-Undang di buat oleh Bung Adhyaksa Dault.
Semua ide serta gagasan penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 ini dimunculkan pengurus KNPI Periode 2011-2014 oleh Bung Bagindo Yohanes Wempi dan Bung Wirya, disetujui oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Almarhum Drs Muslim Kasim Akt. MM pada waktu itu.
Keputusan resmi secara keorganisasian kepemudaan berawal dari musyawarah propinsi pemilihan tahun 2014, waktu itu Bung Defika Yufiadra terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Sumbar secara musyawarah mufakat atau tidak melalui voting.
Alhamdulillah untuk periode selanjutnya aturan berjalan, yang jadi Ketua umum yaitu Fadli Amran, Anggar Askarda dan Nanda Satria, kesemua Ketua itu sesuai hasil Rapimprov, tetap disepakati bahwa usia pengurus tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, yaitu di bawah 30 tahun.
Setelah keberhasilan menerakan Undang Undang tentang Kepemudaan, lalu berkat perjuangan adik-adik itu juga di DPRD Sumatera Barat akhirnya lahirlah Perda No.12 tahun 2017 tentang Kepemudaan yang sudah disosialisasikan oleh para Anggota Dewan dan juga sudah diterapkan secara mekanisme aturan daerah mestinya.
Keberhasilan pemuda Sumatera Barat dalam menjalankan aturan perundangan itu menjadikan Propinsi Sumatera Barat sebagai percontohan Propinsi lain, termasuk untuk KNPI pusat yang belum menerapkan UU nomor 40 tahun 2009, artinya pemuda Sumbar taat konstitusi dan maju selangkah.
Keberhasilan penerapan konstitusi sesuai aturan itu memberikan buah yang baik juga bagi propinsi Sumatera Barat dimana paska diterapkan UU nomor 40 tahun 2009 tersebut akhirnya lahir pemimpin muda dalam ranah kekuasaan dan politik.
Seperti Bung Defika, Bung Fadli, Bung Angga, Bung Nanda, kesemua Ketua KNPI Sumbar yang berumur 30 tahun itu masuk kedalam rana politik pada akhirnya menjadi Kepala Daerah, menjadi Pimpinan DPRD dan menjadi tokoh hukum dan politik ditingkat nasional.
Penulis termasuk yang menggagas dan memberikan ide diterapkan UU nomor 40 tahun 2009 berbangga diri dimana propinsi Sumatera Barat menjadi percontohan propinsi lain di Indonesia tentang mampu menjalankan Undang Undang Kepemudaan secara murni dan konsekuen.
Harapanya tentu keberhasilan dan kebaikan ini perlu ditularkan di NKRI ini, maka dengan momen presiden Republik Indonesia, Prabowo baru, kita dorong adanya percontohan nasional penerapan undang-undang nomor 40 tahun 2009 ini dinegara Kita.
Momen sumpah pemuda tahun 2024 ini, mari pemuda bersatu taat pada konstitusi dan terapkan UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dilapisan ibu Pertiwi Indonesia.