Cuaca Sumatera

Diperbarui 12.06 WIB · Sumber Open-Meteo
Medan
27°
🌤 Berawan sebagian
Padang
26°
⛅ Berawan
Pekanbaru
31°
⛅ Berawan
Palembang
30°
☀️ Cerah
Banda Aceh
25°
🌦 Gerimis ringan
Batam
27°
⛅ Berawan
Bandar Lampung
26°
⛅ Berawan
Budiman NewsSosialBerita
Sosial

BIMTEK POSYANDU 2025 DIGELAR DI PADANG, DPMD SUMBAR TEKANKAN PERCEPATAN TRANSFORMASI POSYANDU 6 BIDANG SPM

Budimannews – Padang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) pada 16–18 November 2025 di Rocky Plaza Hotel Padang. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala DPMD Sumbar, Ir. Yozarwardi Usama Putra, S.Hut, M.Si., IPU.

Bimtek tersebut menghadirkan peserta dari berbagai unsur, mulai dari Dinas/OPD pengampu Posyandu, Tim Pembina Posyandu Nagari/Desa/Kelurahan, hingga Pengurus dan Kader Posyandu perwakilan seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Kepala DPMD Sumbar menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi antar-pemangku kepentingan. “Penyelarasan pemahaman ini sangat dibutuhkan untuk mempercepat pelaksanaan Posyandu 6 Bidang SPM di setiap nagari, desa, dan kelurahan,” ujarnya.

Bimtek Posyandu 2025 mengangkat tema penguatan transformasi serta implementasi Posyandu dalam enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang mencakup layanan kesehatan ibu-anak, gizi, imunisasi, pengendalian penyakit, kesehatan lingkungan, serta upaya kesehatan masyarakat lainnya.

Para peserta juga mendapatkan materi teknis mengenai tata kelola Posyandu modern, digitalisasi data layanan, peningkatan kapasitas kader, serta strategi kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan daerah.

Dengan terlaksananya Bimtek ini, DPMD Sumatera Barat berharap agar seluruh kader dan pengelola Posyandu memiliki pemahaman yang seragam, sehingga implementasi layanan Posyandu 6 Bidang SPM dapat dilakukan secara efektif dan merata di seluruh nagari, desa, dan kelurahan di Sumatera Barat.

Berita Selanjutnya ADAT BASANDI SYARAK SYARAK BASANDI KITABULLAH DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Berita Terkait

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama menanggapi berita ini.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *