
Oleh: Dr.H.Budiman Dt.Malano Garang, SAg.MM.
A. PENDAHULUAN
UUD 1945 secara eksplisit mengakui eksistensi adat lokal, karena keberadaan Negara Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan Adat, suku, bahasa, dan budaya yang berbeda beda, walau berbeda namun semua sudah bertekad menjadi satu bangsa yaitu Bangsa Indonesia, sebagai mana yang dicantumkan dalam butir butir Sumpah Pemuda.
Untuk mewujudkan Persatuan dan kesatuan maka UUD 45 menjadikan Adat salah satu pilar penting yang diakui eksesitensi dan keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
A. UUD 45 PASAL 18B AYAT 2
Ini adalah pasal paling penting untuk pengakuan adat:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Makna pasal 18B :
Negara mengakui masyarakat adat (nagari, kampung, marga, huta, suku, dsb.)
Negara menghormati hak ulayat, hukum adat, dan pranata adat
Pengakuan tetap berada dalam kerangka NKRI,
hukum nasional,
perkembangan sosial (hidup atau sudah tidak hidup lagi)
Artinya: adat tidak otomatis diberlakukan, tetapi harus memenuhi tiga syarat:
- Masih hidup
- Sesuai perkembangan
- Tidak bertentangan dengan NKRI & UUD 1945 B. UUD 45 PASAL 28I AYAT 3
Pengakuan terhadap identitas budaya dan hak tradisional:
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Maknanya:
Hak adat adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM).
Negara wajib melindungi budaya lokal.
Masyarakat adat dilindungi sebagai “kelompok identitas”.
C. PASAL 32 ayat (1) dan (2)
Terkait kebudayaan:
Ayat (1):
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia…”
Ayat (2):
“Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah serta berbagai kekayaan budaya nasional.”
Maknanya:
Negara wajib melestarikan adat, seni, bahasa, ritual.
Adat lokal menjadi bagian dari kebudayaan nasional.
D. UU No.17 Tahun 2022
UU No.17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Sumatera Barat merupakan tindak lanjut dan turunan dari UUD 45. UU ini secara spesifik dalam pasal 5C menegaskan bahwa
” Adat dan Budaya Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka Nagari yang berlaku serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/Nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat”.
Filosofi ABS SBK bermakna bahwa Masyarakat Minangkabau Sumatera barat menjadikan Syariat Islam sebagai pedoman hidupnya, dan Syariat itu berpedoman kepada Alquran dan Sunnah.
UU 17 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa Adat dan budaya berdasarkan filosofi ABS SBK, UU ini bermakna bahwa Adat dan budaya adalah satu kesatuan yang terintegrasi dengan nilai nilai syariat Islam.
Adat dan budaya menyatu dengan syariat Islam, tidak ada pemisahan ( sekularistik ) sebagai mana ditegaskan dalam deklarasi ” Sumpah Sati Bukik Marapalam Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai “
UU No.17 Tahun 2022 semenjak di tetapkan harus menjadi landasan dan pedoman dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan masyarakat Sumtera Barat. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Sumatera Barat harus berpedoman, menyesuaikan dan diimplementasikan sesuai dengan filosof ABS SBK.
E. PERDA ABS SBK DI SUMATERA BARAT
Sebagai tindaklanjut dari UU 17 Tahun 2022 Pemerintah Sumbar belum ada mengeluarkan Perda tentang ABS SBK.
Namun sebelum UU ini keluar sudah ada beberpa Perda Sumbar yang bernuansa ABS SBK, diantaranya Perda Bernagari, Perda Nagari Adat dan beberpa Perda terkait dengan kehidupan beragama di Kabupaten Kota di Sumatera Barat al.:
Perda Kewajiban berpakaian Muslimah
Perda Zakat
Perda Kehidupan bernagari
Perda wajib baca tulis Alquran dll.
Walaupun sudah ada Perda Perda yang bernuansa ABS SBK, namun Perda yang menindaklanjuti dan merinci UU No.17 Tahun 2022 secara khusus tetap mutlak dibutuhkan.
Tanpa adanya Perda ABS SBK maka UU 17 2022 tidak bisa diimplementasikan dengan baik dan sistemik. UU hanya mengatur secara global, sedangkan Perda pengatur lebih rinci sehingga bisa diimplemenasikan baik di jajaran pemerintahan Propinsi, Kabupaten, Kota, Nagari dan untuk seluruh masyarakat Sumatera barat.
F. PENUTUP
Berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang telah ada, Pemerintah Daerah Sumatera Barat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menindaklanjuti UU 17 tahun 2022 dalam bentuk Perda ABS SBK dan Peraturan turunan lain sampai ke tingkat Nagari.

