BAHAYA ALIH FUNGSI LAHAN, LEMAHNYA PENGAWASAN DAN PENEGAKKAN HUKUM

Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat.

A. DEFORESTASI MENGUNDANG RESIKO.

Deforestasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memang menjadi isu lingkungan yang serius. Berdasarkan data, hutan di ketiga provinsi tersebut mengalami penurunan luas sekitar 1,2 juta hektare dalam kurun waktu 34 tahun (1990-2024). Ini berarti rata-rata 36.305 hektar hutan hilang setiap tahunnya, atau sekitar 99,46 hektar per hari ¹.

Penyebab utama deforestasi adalah alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit, tambang, dan industri lainnya. Menurut data, sekitar 690.777 hektar hutan dialihfungsikan menjadi lahan sawit, 2.160 hektar untuk tambang, dan 9.666 hektar untuk perkotaan ¹.

Deforestasi ini memiliki dampak negatif pada lingkungan, termasuk peningkatan risiko banjir dan longsor, seperti yang terjadi baru-baru ini di Sumatera. Oleh karena itu, perlu upaya serius dari pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan deforestasi dan melestarikan hutan.

B. UPAYA SERIUS MENGHENTIKAN DEFORESTASI DAN MELESTARIKAN HUTAN

Upaya serius yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk mengatasi deforestasi dan melestarikan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat antara lain:

  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di hutan, seperti penebangan liar dan perambahan hutan.
  • Rehabilitasi Hutan: Melakukan rehabilitasi hutan yang telah rusak dan mengembalikan fungsi ekologisnya.
  • Pengelolaan Hutan Berkelanjutan: Menerapkan pengelolaan hutan berkelanjutan yang melibatkan masyarakat lokal dan memastikan bahwa hutan dikelola secara lestari.
  • Pendidikan dan Penyuluhan: Meningkatkan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan hutan dan dampak negatif deforestasi.
  • Pengembangan Ekonomi Alternatif: Mengembangkan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan dan tidak merusak hutan, seperti ekowisata dan produk hutan non-kayu.
  • Kerja Sama Antar Pihak: Meningkatkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk melestarikan hutan.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat mengurangi laju deforestasi dan melestarikan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

C. PENTINGNYA PENGAWASAN, PENEGAKKAN HUKUM DAN PARTISIPASI AKTIF MASYARAKAT

Langkah penting dan strategis dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum termasuk meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penegakkan hukum dan peran mereka dalam pengawasan.

Banyaknya masyarakat disekitar hutan yang bergantung kehidupannya pada hasil hutan sebagai sumber mata pencahariannya, termasuk penerbangan kayu yang tidak terkendali, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan berdampak negatif pada ekosistem, karena itu perlu ada upaya maksimal untuk mengembangkan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti ekowisata, pertanian hutan dan pengolahan hasil hutan non kayu. Semoga dapat diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Salam
Advokat Ki Jal Atri Tanjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *