Debat Calon Bupati Padang Pariaman Tempat Dikota Padang, Masyarakat Sayangkan

Oleh Labai Korok

Masyarakat daerah menyayangkan KPU Kabupaten Padang Pariaman mengadakan acara debat bertempat di Kota Padang, sehingga dapat positif dari acara debat Calon Bupati Padang Pariaman terhadap masyarakat daerah tidak ada, daerah dirugikan.

Sehingga dilihat dimedsos acara debat Calon Bupati Padang Pariaman itu akhirnya mengganggu masyarakat Kota Padang seperti jalan tertutup penduduk Paslon dan kemacetan lalulintas terjadi, pejalan lalu lintas terganggu.

Pertanyaan kenapa KPU Kabupaten Padang Pariaman mengadakan acara debat bertempat di Kota Padang, sedangkan orang Kota Padang tahu bahwa daerah Piaman itu laweh, KPU tidak memberikan pelajaran positif pada masyarakat pemilih.

Daerah Padang Pariaman memiliki tempat acara debat yang representatif dan tidak kalah dengan daerah Kabupaten se-Sumbar yang mengadakan debat didaerah masing-masing seperti ada hall pemerintah daerah baik dikantor Bupati lama, maupun dikantor Bupati Padang Pariaman yang di parit malintang.

Andaikan mau terjamin keamanannya, bisa juga acara debat calon Bupati Padang Pariaman diadakan digor dinas pemuda dan olah raga depan Polresta Padang Pariaman atau depan kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, dilokasi ini diadakan tempat pun luas, polisi langsung mengamankan jika ada bentrok dua pendukung.

Ada tempat-tempat lain yang sangat baik seperti aula gedung politeknik pelayaran Padang Pariaman yang ada di tiram, gedung aula MAN IC yang ada di Sintuk, aula anai resort di kayu tanam atau gedung futsalnya di Sungai Geringging juga bisa diadakan.

Dilapangan bola kaki Sungai Sariak juga bisa dibenahi untuk acara debat, tempat debat dimanapun bisa dipersiapkan dan diadakan dengan anggaran KPU yang disiapkan tak terbatas sesuai undangan-undang pemilu.

Jadi menurut Penulis tidak ada alasan KPU Kabupaten Padang Pariaman mengadakan acara debat itu di daerah orang lain (Kota Padang), yang nota bene pada akhirnya mengganggu ketenangan warga Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Menurut Penulis, keharusan diadakan debat Calon Bupati Padang Pariaman didaerah sesuai dengan aturan dak Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dikutip dari Keputusan KPU tersebut, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota.

Dimana dalam aturan ini dijelaskan bahwa debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diutamakan diselenggarakan di kabupaten/kota masing-masing. Kita sikapi aturan ini maka KPU Kabupaten Padang Pariaman sangat salah mengadakan acara debat didaerah orang lain.

Sangat disayangkan KPU Kabupaten Padang Pariaman tidak mentaati aturan KPU Nomore 1363 tahun 2024 tersebut, dan masyarakat sendiri dengan tidak diadakan debat didaerah Padang Pariaman secara otomatis tidak berdampak secara positif momen acara debat tersebut.

Andaikan debat Calon Bupati Padang diadakan daerah akan berefek positif secara ekonomi dimana sebagian pembiayaan debat akan didistribusikan didaerah, masyarakat bisa juga berjualan disekitaran acara debat tersebut, ini bisa mendatangkan kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat daerah Padang Pariaman.

Setelah itu debat calon Bupati Padang Pariaman diadakan didaerah akan memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat untuk hadir, yang notabene mereka belum menentukan pilihan, namun kehadiran di acara debat dilokasi daerah memberikan keyakinan tersendiri dalam memilih.

Andaikan debat tersebut diadakan didaerah akan memberikan pendewasaan politik pada dua pendukung Paslon dimana mereka akan merasakan pesta demokrasi Pilkada yang menjaga nilai-nilai etika disaat bertemu dalam satu tempat yang sangat lapang.

Banyak keuntungan lain debat Calon Bupati Padang Pariaman itu diadakan didaerah, saran Penulis dengan kelalaian KPU Kabupaten Padang Pariaman mengadakan acara dikota Padang, maka diminta KPU Kabupaten Padang Pariaman minta maaf kepada masyarakat karena mengadakan acara di nagari orang.

Debat berikutnya KPU Kabupaten Padang Pariaman harus mentaati aturan dimana debat Calon Bupati Padang Pariaman di adakan di daerah agar rumah “buruak urang Padang Pariaman dak nampak dek urang lain”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *