Oleh : Dr.H.Budiman Dt.Malano Garang, SAg.MM.
Pendahuluan
Pemilihan kepala Daerah sesuai aturan UU Pilkada baru akan dilaksanakan tahun 2029, namun beberapa calon kepala daerah potensial telah mulai melakukan gerakan sosialisasi, penyebaran baliho, kegiatan pelayanan sosial dan bantuan bantuan ke masyarakat. Para calon mulai rajin turun kemasyarakatan sambil menyelam minum air, dengan kegiatan silaturrahim, pertemuan pertemuan terbatas, ambulan gratis, bantuan masjid mushalla, bantuan kegiatan pemuda dll.
Namun dari pilkada ke pilkada ada hal yang sangat urgen dalam memelilih calon pemimpin, namun cendrung terabaikan dan relatif tidak menjadi perhatian serius oleh tokoh dan masyarakat pemilih yaitu mendalami dan menyigi Kriteria dan Syarat syarat Calon kepala daerah yang akan memimpin mereka 5 tahun bahkan bisa 10 tahun ke depan.
Mengenal syarat dan kriteria Calon pemimpin merupakan hal yang sangat penting, sehingga ada UU yang mengaturnya, begitu juga sebagai ummat Islam mewajibkan memilih pemimpin yang baik, sebagai orang Minang juga tercela jika kita memilih calon pemimpin, seperti “mambali kuciang dalam karuang”.
SYARAT CALON KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG UNDANG
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016, calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat.
d. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
e. Berusia paling rendah:
30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.
25 tahun untuk Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota.
f. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau jika mantan terpidana, maka secara terbuka dan jujur mengemukakan fakta tersebut kepada publik.
g. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. (ketentuan ini diatur dalam UU sebelumnya dan menjadi syarat kumulatif)
SYARAT CALON KEPALA DAERAH DAERAH ISTIMEWA ACEH
📝 Syarat Utama di Aceh
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (“UUPA”) dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota (“Qanun Pilkada Aceh”) serta penjelasan di berbagai sumber:
- Calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, atau dapat melalui jalur perseorangan/independen (tergantung regulasi daerah) – tetapi dengan syarat dukungan tertentu.
Sebagai contoh: partai politik lokal di Aceh juga diperbolehkan mengusulkan calon kepala daerah dengan syarat minimal memiliki persentase suara sah (15 %) atau kursi tertentu.
Untuk jalur independen: syarat minimal dukungan sekian persen dari jumlah penduduk daerah tersebut. Sebagai contoh di Aceh: jalur independen calon gubernur/ wakil gubernur butuh dukungan minimal 3 % dari jumlah penduduk Provinsi Aceh atau sebesar angka konkret (misalnya 165.476 dukungan untuk Pilgub Aceh 2024) yang tersebar di sejumlah kab/kota.
- Calon wajib beragama Islam, taat menjalankan syariat Islam, dan di beberapa qanun memerlukan kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik.
Sebagai catatan: kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai syarat calon kepala daerah di Aceh terdapat dalam pasal qanun/aturan lokal.
- Syarat usia minimal dan persyaratan lainnya boleh berbeda dengan syarat umum nasional, karena Aceh memiliki regulasi khusus yang masih berlaku. Sebagai contoh: usia minimal calon di Aceh minimum 30 tahun.
SYARAT CALON KEPALA DAERAH DI SUMATRA BARAT PASCA LAHIRNYA UU 17 TAHUN 2022 TENTANG ABS SBK
UU 17 tahun 2022 adalah UU “keistimewaan” Minangkabau Sumatra Barat, dimana Pemerintah pusat melalui UU ini Mengakui kekhususan Filosofi Sumatera barat bahwa ” Adat dan Budaya Minangkabau berdasarkan ABS SBK … UU ini mengikat Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kota Kabupaten sampai Pemerintah Nagari, dan masyarakat Sumatra Barat. Bahwa setiap kebijakan terkait dengan urusan pemerintah dan masyarakat harus berpedoman kepada filosofi ABS SBK dalam UU 17 tahun 2022.
Pemilihan kepala daerah di Sumatra Barat adalah agenda yang sangat penting yaitu memilih calon pemimpin yang akan menentukan arah dan kebijakan pembangunan, menentukan maju mundurnya masyarakat Sumbar dengan filosofi Adat Basandi Syarak Syarak basandi Kitabulllah ini.
Agar filosofi ABS SBK ini benar benar membawa Minangkabau Sumatra Barat menjadi ” Daerah Istimewa” maka pemimpin di Sumbar kedepan haruslah dipilih dan terpilih dari orang orang yang ” istimewa” juga, calon pemimpin Sumbar harus orang yang punya kapasitas, Integritas, dan moralitas tinggi, memahami dan mengamalkan prinsip prinsip utama ABS SBK sebagai filosofi hidup masyarakat yang dipimpinnya. Pemimpin terpilih haruslah orang yang pertama dan utama mencontohkan bagaimana mengimplementasikan ABS SBK dalam kehidupan dan kepemimpinannya sehari hari.
Sebagai mana keistimewaan telah diberikan ke Daerah istimewa Aceh, Sumatra Barat dengan UU no.17 th 2022, juga bisa menambah syarat dan kriteria calon pemimpinnya, karena kekhususan ABS SBK daerah Minangkabau Sumatra Barat.
SYARAT DAN KRITERIA CALON KEPALA DAERAH DI SUMATRA BARAT BERDASARKAN UU 17 TAHUN 2022 MINIMAL SBB :
- Beragama Islam
- Pandai membaca Alquran
- Melaksanakan syariat Sholat 5 waktu, Puasa, Zakat dan Naik Hajji.
- Memahami Prinsip utama ABS SBK
- Pendidikan minimal S1.
Ke 5 Syarat dan kriteria ini, merupakan langkah awal dalam mengimplemen tasikan UU 17 tahun 2022 tentang ABS SBK. Akan sangat janggal di Minangkabau Sumatra Barat dengan filosofi kehidupan masyarakatnya ABS SBK , tetapi pemimpinnya tidak memahami ABS SBK, tidak pandai membaca Alquran, tidak menunaikan Sholat 5 waktu, tidak berpuasa, tidak berzakat, tidak menunaikan ibadah hajji ke Makkah dan tidak berpendidikan yang baik.
PENUTUP
Masyarakat itu ditentukan oleh pemimpinnya jika pemimpinnya baik maka baiklah masyarakatnya, jika pemimpinya rusak maka rusak pulalah masyarakatnya, karena fitrah manusia mengikuti dan mencontoh apa yang dilakukan pemimpinnya.
Allahua’lam bisshowaab

