Oleh : Dr.H.Budiman Dt.Malano Garang, SAg.MM.
PENDAHULUAN
Pengulu adalah Pemimpin dalam kaumnya, didahulukan selangkah ditinggikan seranting.
Setiap pemimpin bertanggung jawab terhadap orang orang yang dipimpinnya.
Syarak mangatakan :
Rasulullah Saw. bersabda : Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban terhadap kepemimpinannya.
FUNGSI DAN TUGAS NINIK MAMAK
Ada beberapa Fungsi dan tugas Pengulu/ Ninik mamak di Minangkabau
- Sebagai orang Tua di Kaum, Pengulu adalah orang tua bagi anak anak dan kemenakan di kaumnya, Pangulu berkewajiban membimbing dan mendidik anak kemenakan dengan kasih sayang, keteladanan, keadilan. Pepatah mengatakan
” Kaluak paku kacang balimbing
Dalam sayak langgang lenggokkan
Anak dipangku kemenakan dibimbing
Urang kampuang dipatenggangkan”
Syarak mengatakan dalam surat
Attahrim ayat 56 : Jagalah dirimu dan
Keluargamu dari azab api neraka. - Sebagai Guru di Kaum, seorang Ninik mamak berkewajiban mendidik, membimbing dan memfasilitasi anak kemanakan menjadi orang yang berilmu pengetahuan dan ber keterampilan untuk hidup. Mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak kemenakan, menjadi contoh dalam ilmu dan ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu setiap Pangulu/ Ninik mamak harus menghidupkan semangat belajar bagi anak kemenakan di kaumnya, sehingga anak kemenakan di kaum tersebut memiliki SDM unggul, punya bekal ilmu dalam kehidupan yang lebih baik dan siap menggantikan kepemimpinan kaum di masa yang akan datang.
- Sebagai Syekh bagi kaumnya. Pangulu/Ninik mamak juga berfungsi sebagai syekh atau penasehat spritual dalam membimbing anak kemenakan, dalam memahami, mengamalkan nilai syara’. Pangulu/ Ninik mamak berkewajiban membimbing anak kemanakan memiliki ilmu agama, mengamalkan bahkan mewariskan ilmu Agama atau nilai nilai syariat Islam sampai ke anak cucunya. Membentuk anak kemenakan yang kokoh keimanannya, taat dan bagus ibadahnya, mulia akhlak dan Budi pekertinya, pintar dan luas ilmu pengetahuannya.
Begitu juga jika ada persoalan anak kemenakan harus diselesaikan dengan nilai nilai spritual sesuai syariat Islam.
Pangululah bertugas ” kusuaik manyalasaikan, karuah manjaniahkan” Pangulu/Ninik mamak penyelesaian masalah anak kemenakan dengan adil dan bijaksana. Syarak mangatakan dalam surat Ash shaf : ayat 10 : Sesungguhnya orang beriman itu bersaudara maka damaikan/selesaikanlah masalah diantara saudaramu, agar kamu mendapat Rahmat. - Sebagai Komandan dikaumnya.
Pangulu sebagai pemimpin juga harus mampu menjadi komandan dalam memimpin anak kemenakannya, mendidik anak kemenakan disiplin dalam hal kebaikan dan disiplin meninggalkan perbuatan yang dilarang syrak dan adat. Anak kemenakan harus terbentuk dengan mental prajurit, “disuruah Pai, ditagah baranti / samikna waathokna” , syarak mengatakan dalam surat Ali Imran ayat 104 : ” Hendaklah ada diantara kamu suatu kaum yang mengajak kepada kebaikan, mengajak kepada yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. - Sebagai Pelindung/penjaga harta pusaka dikaumnya.
Pengulu bertugas memelihara, menjaga dan memberdayakan harta pusaka dikaumnya, yang dipergunakan untuk kesejahteraan anak kemenakan, sehingga anak kemenakan selamat dari keterbelakangan dan kemiskinan. Jangan sampai suatu kaum memeliliki harta pusaka sawah ladang dan tambang yang luas tetapi anak kemenakannya hidup dalam derita dan kemiskinan. Pangulu berkewajiban mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran di kaumnya, ” Padi manjadi jaguang maupiah” anak kamanakan hidup damai aman sentosa.
Syarak mengatakan dalam surat Al an’am :
Jika penduduk suatu kaum pemimpin dan masyarakatnya beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.maka Allah akan datang keberkahan dari langit dan dari bumi.
PENUTUP
Tugas dan fungsi Pengulu/Ninik mamak memang berat, tatapi tugas ini juga mulia disisi Allah SWT.

