Pokir DPRD Sumbar Wajar Besar, Optimalisasi APBD Efek

Oleh Labai Korok

BNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus sedikit lebih peka dengan kondisi saat ini yaitu hubungan Pemerintah sudah berada dikoridor imperatif, karena memang Kepala Daerah itu berfungsi sebagai wakil dari Pemerintah Pusat di daerah.

Mulai awal 2025, Visi, Misi, Arah Pembangunan, Indikator Keberhasilan dalam bentuk target sasaran yang rinci dan kuantitatif yang diimperatifkan oleh Pemerintah Pusat harus menjadi bagian perencanaan, realisasi pembangunan sampai tingkatan pemerintah terendah.

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki dua dimensi utama: struktural dan fungsional. Hubungan struktural menunjukkan tingkatan dalam pemerintahan, dengan Pemerintah Pusat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional, dan Pemerintahan Daerah di tingkat daerah.

Hubungan fungsional berkaitan dengan bagaimana kedua entitas berkoordinasi dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama, termasuk pembagian kewenangan dan pengelolaan keuangan.

Dengan adanya kondisi diatas maka kedepan tidak akan bayak lagi dana dikelola Pemerintah Provinsi yang bersifat khusus (Dana Alokasi Khusus), DAU bisa diatur-atur Dewan, seperti tahun 2025 ini dana alokasi khusus tidak sebanyak tahun sebelumnya, sudah ada yang ditarik ke Pemerintah Pusat dan sudah ada kewenangan lain diprintahkan oleh pusat.

Hitungan kedepan pembagunan tidak banyak dana didapat dari hubungan pusat dan provinsi, andaikan adapun dana pusat itu sudah diatur penggunaan, arti kata dana itu tampa dibahas oleh Pemprov tak akan berpengaruh. Sesuai aturan peruntukannya.

Penulis melihat fenomena dimana dana Pemerintah Pusat itu sudah terkoridor tegas oleh aturan kebijakan imperatif tersebut maka disini lah kejelian Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat memainkan peran menampung aspirasi dari masyarakat dalam bentuk anggaran pokok pikiran (Pokir) tersebut.

Saat ini masyarakat hanya bisa diselamatkan melalui kegiatan atau program Pokir tersebut untuk mendapatkan adanya pemerataan kebahagian. Apalagi banyak infrastruktur yang terbengkalai butuh banyak dana, maka tampa Pokir, diyakini dana tidak nyampe efek kemasyarakat secara langsung.

Pokir Anggota Dewan Sumatra Barat perlu diperbanyak, andaikan seorang 7 Milyar, tahun. 2026 menjadi 10milyar lebih, hal ini diyakini sebaran dana Provinsi dirasakan oleh masyarakat, teori efek domino ekonomi uang menyebar ditengah masyarakat melalui APBD terjadi, dirasakan betul.

Saatnya dana Pokir ini ditingkatkan jumlahnya kedepan, banyak Pokir Dewan akan langsung dirasakan oleh masyarakat Nagari, Jorong/Korong.

Pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan sangat bermanfaat bagi masyarakat karena merepresentasikan aspirasi mereka dan dapat menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan daerah. Pokir dewan merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses, Musrembang, atau kegiatan lainnya. Aspirasi yang terkumpul kemudian diusulkan oleh anggota DPRD kepada pemerintah daerah untuk dipertimbangkan dalam penyusunan APBD.

Peraturan mengenai dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD, yang harus diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *