Oleh Labai Korok
BNews – Hiburan malam yang ada di Padang Pariaman (Piaman) perlu dilakukan pengaturan ulang melalui kesepakatan bersama masyarakat Piaman yaitu “abih adaii deek kagilaan” artinya semua sepakat hiburan malam diatur tampak merusak moral, semuanya Kita setuju.
Hiburan didaerah Piaman yang merusak moral, menimbulkan maksiat, hiburan berpeluang memiskinkan masyaralat, hiburan membuat anak putus sekolah dan bermacam keadaan yang negatif lainnya perlu dilakukan restrukturisasi agar kembali memberikan dampak positif.
Pemerintah Daerah harus tegas dan harus juga bijaksana melakukan perbaikan hiburan ditengah masyarakat, Penulis melihat dengan banyak kasus kriminal seperti pembunuhan, perkosaan dan lainnya, Pemerintah Daerah harus tegas bahwa hiburan Piaman harus bermanfaat bagi masyarakat, hiburan jangan hanya sekedar membuat orang hadir rame, membuat orang senang. Teryata hiburan itu cendrung meninggalkan nilai-nilai adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah yang lah dikokohkan oleh Syekh Burhanuddin.
Restrukturisasi budaya adalah proses perubahan atau penataan kembali nilai-nilai, norma, keyakinan, dan praktik-praktik budaya dalam suatu kelompok atau organisasi yang sesuai nilai-nilai adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah.
Agar tujuannya bisa mulya, Islami dan religius. Kesemua mulai dari meningkatkan efisiensi dan produktivitas, hingga menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan atau mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks kesehatan, restrukturisasi budaya juga bisa merujuk pada upaya mengubah perilaku atau kebiasaan yang merugikan masyarakat.
Strukturisasi budaya Piaman ini dilakukan melalui kebijakan tegas Kepala Daerah dan Anggota Dewan. Usulan termasuk tidak perlu dianggarkan oleh Pemerintah Daerah kegiatan hiburan sebelum dilakukan strukturisasi hiburan tersebut.
Strukturisasi budaya Piaman tentu Kita tetap kukuh pada Nilai budaya “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) dalam masyarakat Minangkabau adalah bahwa adat (tradisi dan aturan) harus bersandar pada syarak (ajaran Islam), dan syarak itu sendiri bersandar pada Al-Qur’an (Kitabullah).
Keyakinan Ini berarti bahwa seluruh aspek kehidupan masyarakat Minangkabau, baik yang bersifat sosial, ekonomi, maupun budaya, haruslah sejalan dengan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis.
Mari satu suara selamatkan kehidupan anak, generasi yang tergerus dari nilai-nilai budaya yang sudah menyimpang.

