Pendidikan Ramah Anak Berbasis Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah

Oleh: Dr.H.Budiman Dt.Malano Garang, SAg.MM
( Dosen STAI YASTIS Padang/ Ketua 3 LKAAM Sumbar )

Pengertian

Pendidikan Ramah Anak: Proses pembelajaran yang menghormati hak-hak anak, menjamin keamanan, kenyamanan, dan kebahagiaan belajar.

Dalam Islam/ABS SBK :
Berdasarkan nilai rahmah (kasih sayang), ‘adl (keadilan), dan penghargaan terhadap fitrah anak.

“Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil…”
(HR. Ahmad & Tirmidzi)

Landasan Alquran dan hadits

Al-Qur’an:

QS. Al-Isra’ [17]: 70 → Allah memuliakan anak-anak Adam

QS. Luqman [31]: 13–19 → Dialog pendidikan penuh hikmah

QS. At-Tahrim [66]: 6 → Tanggung jawab orang tua mendidik

Hadis Nabi ﷺ:

Rasulullah memeluk, mencium, dan bermain dengan anak-anak.

Melarang kekerasan dan menanamkan kasih sayang.

Prinsip Utama ramah anak

  1. Kasih sayang (Rahmah)
  2. Keadilan dan Non-diskriminasi (‘Adl)
  3. Penghargaan terhadap fitrah anak
  4. Partisipasi dan Musyawarah (Syura)
  5. Keteladanan (Uswah Hasanah)
  6. Perlindungan dari kekerasan

Tujuan Pendidikan Ramah anak

Menumbuhkan iman, ilmu, dan akhlak mulia

Menciptakan lingkungan aman dan spiritual

Melahirkan generasi beradab dan bertanggung jawab

Implementasi Pendidikan Ramah anak

Bidang Contoh Penerapan

  1. Kurikulum Integrasi nilai Islam dalam semua pelajaran
  2. Metode Belajar aktif, dialogis, tanpa kekerasan
  3. Lingkungan Aman, bersih, menghargai anak
  4. Guru Sebagai murabbi dan teladan
  5. Orang Tua Sahabat dan pembimbing spiritual anak

Nilai-Nilai ABS SBK yang Mendasari

Rahmah (Kasih sayang)

Sabar dan Hikmah

Amanah dan Tanggung jawab

Adil dan Jujur

Ta’dib (pendidikan adab)

Syukur dan Tawakal

Musyawarah dan Toleransi

Penutup

Pendidikan Ramah Anak adalah wujud kasih sayang Islam terhadap manusia sejak dini.
Dengan menanamkan nilai-nilai Islam, anak tumbuh menjadi:
Beriman – Berilmu – Berakhlak – Berdaya saing, itulah hakikat ABS SBK sesungguhnya.

“Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *