
Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua DHD BPK’45 Provinsi Sumatera Barat.
MULTI FUNGSI GEDOENG JUANG’45 SUMATERA BARAT.
Gedung Joeang’45 Provinsi Sumatera Barat yang terletak di Jalan Sumatera Nomor 8 Kota Padang saat ini berstatus sebagai cagar budaya yang dikelola oleh Dewan Harian Daerah’45 Sumatera Barat. Gedung ini awalnya difungsikan sebagai Kantor Dagang Jerman pada masa kolonial Belanda, kemudian berubah menjadi Markas Keamanan Pasukan Jepang dan setelah kemerdekaan Indonesia Gedung Joeang’45 Sumatera Barat ini menjadi Markas Keamanan Pasukan Republik Indonesia.
Pada tanggal 15 Februari 1987 Gedung ini dijadikan Kantor Dewan Harian Daerah Angkatan ’45 (DHD ’45) Sumatera Barat dan pada 17 Agustus 1987 diresmikan sebagai Museum oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Azwar Anas.
Gedung Joeang ’45 Sumatera Barat juga pernah mengalami kerusakan pasca gempa bumi yang melanda Sumatera Barat pada tahun 2009, namun Gedung ini masih difungsikan sebagai Museum dan Perpustakaan.
STATUS GEDUNG JOEANG ’45 SUMATERA BARAT WAJIB DIPERTAHANKAN DAN DILESTARIKAN.
Status multi fungsi gedung joeang ’45 Sumatera Barat sebagai Cagar Budaya, Kantor Dewan Harian Daerah ’45 Sumatera Barat, Museum dan Perpustakaan yang banyak dikunjungi oleh pelajar, siswa-siswi dan mahasiswa serta akademisi lainnya, termasuk tourist dari luar negeri sebagai tempat wisata sejarah. Kondisi multi fungsi yang dimiliki oleh Gedung Joeang ’45 Sumatera Barat saat ini wajib dipertahankan dan dilestarikan, karena membawa manfaat besar bagi masyarakat Sumatera Barat, Indonesia dan bahkan masyarakat luar negeri karena Gedung Joeang ini memiliki nilai-nilai sejarah, nilai-nilai perjuangan dan nilai-nilai kebudayaan yang perlu dilestarikan lintas generasi. Semoga Dewan Harian Daerah ’45 Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama masyarakat Sumatera Barat dapat mempertahankan dan melestarikan multi fungsi gedung joeang ’45 Sumatera Barat untuk lintas generasi sampai akhir nanti.
Salam hangat perjuangan dan salam melestarikan nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, nilai-nilai adat-istiadat dan budaya bangsa Indonesia kepada lintas generasi.
Advokat Ki Jal Atri Tanjung.

