MEWUJUDKAN JANJI POLITIK DAN VISI MISI VIMAN-DICKY : DITENGAH TAFSIR EFISIENSI ANGGARAN BAGI KEMAJUAN MASYARAKAT KOTA TASIKMALAYA

Oleh : U. Heryanto (Ketua Majlis Santri Bangsa)

BudimanNews.com | Diulang tahun Pemerintahan Kota Tasikmalaya 17 Oktober 2025 yang ke 24 menandai kepemimpinan Walikota -Wakil Walikota Tasikmalaya Viman-Dicky genap 8 bulan, sejak 20 Pebruari 2025 dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Jakarta

Banyak optimistis digelorakan dan harapan besar menuju kemajuan masyarakat Kota Tasikmalaya, seiring majunya pemerintahan Kota Tasikmalaya.

Baru menginjak 8 bulan kepemimpinan Viman-Dicky yang dibayang-bayangi langkah pemerintah pusat tentang perintah untuk melakukan efisiensi anggaran dan pemerintah pusat pun melakukan pengurangan transfer anggaran ke daerah dari pusat hampir 50%, ditengah PAD yang kembung kempis Pemkot Tasikmalaya menjadi kekhawatiran tersendiri, bagaimana tidak sederat kegiatan akan terpangkas anggarannya

Janji politik Viman-Dicky yang dijewantahkan dalam visi misi yaitu Tasikmalaya sebagai kota industri, jasa dan perdagangan yang religious, inovatif, maju dan berkelanjutan dengan 5 misi dan 7 program prioritasnya menjadi tantangan tersendiri ditengah efisiensi anggaran yang disisi lain janji politik dan visi misi ini harus diwujudkan sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat Kota Tasikmalaya.

Secara umum mewujudkan visi, misi dan program prioritas bagi Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Viman-Dicky tidaklah sulit karena semuanya merupakan program langsung yang menyentuh masyarakat, dimana anggaran untuk pembangunan dan program yang menyentuh masyarakat langsung tidak boleh dikurangi atau terkena efisiensi dimana secara Prinsip tercantum dalam UU 17 Tahun 2003 dan UU 1 Tahun 2004, itu sudah tegas. Bahkan bila perlu ditambah atau ditingkatkan untuk terwujudnya program prioritas tersebut diatas.

Istilah “efisiensi anggaran” tidak selalu disebutkan secara eksplisit sebagai nama undang-undang. Namun prinsip efisiensi itu diatur dan diwajibkan dalam beberapa UU dan aturan teknis pengelolaan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) huruf a dan e Menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Memuat prinsip penggunaan APBN/APBD secara efisien dan efektif serta larangan pemborosan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pengelolaan APBD harus mengikuti prinsip efisiensi sebagai turunan dari UU 17/2003 dan UU 1/2004.

PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini adalah “kitab” teknis APBD Pasal 3 ayat (1) pengelolaan keuangan daerah harus efisien.

Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperjelas pada prinsip penyusunan anggaran SKPD efisiensi menjadi asas dasar.

Aturan Bappenas / Kemenkeu tentang Spending Reviews Untuk mendorong efisiensi belanja pemerintah, Permen PPN/Bappenas No. 5 Tahun 2019 Spending Review, Permenkeu No. 208/PMK.02/2019 Tata cara review belanja K/L (efisiensi)

Prinsip efisiensi anggaran pada dasarnya merupakan prinsip fundamental dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari berbagai regulasi yang ada, mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Prinsip ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menekankan bahwa penggunaan anggaran harus menjunjung asas efisiensi dan efektivitas agar tujuan negara dapat tercapai dengan biaya serendah mungkin tanpa mengurangi kualitas output.

Dalam konteks pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Ketentuan ini kemudian dipertegas secara teknis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bappenas mengeluarkan regulasi tentang Spending Review seperti PMK 208/PMK.02/2019 dan Permen Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 yang bertujuan untuk memotong belanja-belanja tidak efisien dan mengarahkan anggaran kepada program yang lebih produktif dan prioritas nasional.

Dengan demikian, efisiensi anggaran bukan hanya sebuah konsep manajerial, tetapi merupakan mandat normatif dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan negara.
Secara hukum, yang wajib di-efisiensikan itu bukan hanya 1 jenis anggaran tertentu, tetapi SEMUA belanja negara/daerah. Namun dalam peraturan teknis, ada jenis-jenis belanja yang menjadi objek utama efisiensi.

Berdasarkan regulasi (UU 17/2003, PP 12/2019, Permendagri 77/2020, PMK 208/2019), yang paling ditarget adalah : Belanja Operasional / Belanja Administrasi Pemerintahan, ini yang sering disebut belanja non-prioritas contoh: biaya perjalanan dinas, rapat, workshop, seminar, ATK dan perlengkapan kantor, honorarium/hari orang, sewa gedung hotel untuk kegiatan, konsumsi / paket meeting. ini kategori yang paling sering diminta untuk ditekan/dirasionalisasi.

Belanja Pegawai (non prioritas) termasuk :tunjangan tambahan yang tidak relevan dengan kinerja, kegiatan pegawai yang berulang tanpa output jelas.

Belanja Program/Kegiatan yang tidak mendukung Prioritas Nasional, Menurut PMK 208/PMK.02/2019 & Permen Bappenas 5/2019: program yang tidak berdampak besar (low impact) wajib dievaluasi, dikurangi, atau dialihkan anggarannya.

Double Budgeting / Overlapping Belanja : dua kegiatan yang sama di dua OPD atau duplikasi kegiatan wajib dirasionalisasikan.

Belanja Barang/Jasa yang berlebih (over cost), Harga satuan tidak sesuai standar dipotong agar sesuai standar biaya pemerintah (SBM).

TIDAK ADA EFISIENSI ANGGARAN YANG MENYENTUH LANGSUNG MASYARAKAT

Prinsip dalam UU 17 Tahun 2003 dan UU 1 Tahun 2004 : Prinsip efisiensi tidak berarti “pemangkasan sembarangan”, tetapi: “Menghasilkan output maksimal dengan biaya yang minimal.”

Jadi, kalau program tersebut berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, maka: tidak boleh dikurangi substansinya, tetapi boleh ditata ulang cara penggunaannya agar lebih hemat (tanpa mengurangi manfaat).

PMK 208/PMK.02/2019 (Spending Review) & Permen Bappenas No. 5/2019 Dalam spending review dijelaskan: Efisiensi dilakukan terutama pada belanja non-prioritas, bukan pada belanja publik prioritas.

Program prioritas nasional/daerah seperti: pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan, perlindungan sosial, dan program pemberdayaan masyarakat tidak boleh dikurangi, justru dipertahankan dan ditingkatkan kualitas belanjanya.

PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 Menjelaskan bahwa rasionalisasi atau efisiensi APBD dilakukan terhadap kegiatan yang tidak langsung mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah.

Jadi, kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat seperti: pembangunan jalan, drainase, sarana air bersih, bantuan UMKM, pertanian, pendidikan, kesehatan, sosial,
tetap menjadi prioritas dan tidak boleh dikorbankan hanya demi efisiensi anggaran.

Inti Prinsip “Efisiensi dengan Keadilan Anggaran” Pemerintah harus mengefisienkan cara pelaksanaan, bukan memotong tujuan kesejahteraan. Efisiensi bukan pengurangan manfaat public, tapi Efisiensi adalah menghilangkan pemborosan dan meningkatkan hasil dari dana yang sama.

EFISIENSI ANGGARAN TIDAK BOLEH MENGURANGI MANFAAT PUBLIK

Perlu ditegaskan secara yuridis, konsep efisiensi anggaran dalam regulasi keuangan negara bukanlah pemotongan anggaran untuk program prioritas kerakyatan, melainkan pengurangan pemborosan dalam proses pelaksanaan anggaran.

Prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan diatur kembali pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bukan dimaknai untuk mengurangi substansi pelayanan publik, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Oleh karena itu, belanja yang menyentuh rakyat secara langsung, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, dan program perlindungan sosial tidak boleh dikurangi secara substansial atas nama efisiensi.

Efisiensi yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan lebih diarahkan kepada belanja non prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, seminar, kegiatan seremonial, pengadaan barang yang tidak mendukung langsung output pembangunan, dan biaya administrasi lainnya.

Hal ini diperkuat melalui kebijakan “spending review” pada PMK 208/PMK.02/2019 dan Permen Bappenas Nomor 5 Tahun 2019, di mana strategi efisiensi bukan diarahkan pada pemangkasan program prioritas nasional/daerah, melainkan rasionalisasi belanja-belanja yang tidak memberikan nilai tambah (value for money) yang memadai.

Dengan demikian, konsep efisiensi anggaran dalam hukum keuangan negara Indonesia menempatkan program pembangunan dan pelayanan publik sebagai obyek perlindungan, bukan sebagai obyek pemangkasan. Efisiensi menjadi instrumen menjaga agar anggaran publik tetap “tajam” pada kepentingan rakyat, dan tidak terserap habis oleh belanja administrasi birokrasi. Prinsip inilah yang harus dipahami dalam konteks governance dan perencanaan anggaran berbasis kinerja.

Wallohu’alam Bissowaf

Penulis juga sebagai
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Galuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *