Perda Trantibum Limapuluh Kota Jadi Sorotan, Aspirasi Masyarakat Menguat
Oleh: Labai Korok LIMAPULUH KOTA | Budimannews.com — Pasca reformasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Salah satu wacana yang kini menjadi perhatian publik di Sumatera Barat adalah masuknya klausul larangan perilaku LGBT dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Limapuluh Kota….

