PERATURAN DAERAH TENTANG ADAT BASANDI SYARAK SYARAK BASANDI KITABULLAH DI SUMATERA BARAT

Oleh : Dr.Budiman DT.Malano Garang, SAg.MM

PENDAHULUAN

Pemerintah Pusat telah menetapkan UU No.17 Tahun 2022 tentang Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah. UU ini merupakan UU keistimewaan Sumatera Barat dengan keunikan falsafahnya ABS SBK.

UU 17 tahun 2022 merupakan hukum positif yang mengikat Pemerintahan dan masyarakat Sumatra Barat dalam mengambil kebijakan dalam melaksanakan program program pembangunan.

ABS SBK harus menjadi rujukan dalam mengambil kebijakan publik maupun dalam menata kehidupan masyarakat sampai ke Nagari Nagari.

Mengingat begitu strategisnya UU ini, dan begitu pentingnya Norma dan nilai nilai ABS SBK ini bagi Pemerintah dan masyarakat, tanpa ada Peraturan daerah yang menindaklanjutinya tentu akan sulit untuk diimplementasikan.

B. URGENSI PERDA ABS SBK

Undang-Undang (UU) adalah produk hukum nasional yang berlaku secara umum di seluruh Indonesia.

Peraturan Daerah (Perda) adalah aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) untuk melaksanakan ketentuan UU sesuai kondisi daerah.
➡️ Artinya, Perda berfungsi sebagai turunan (aturan pelaksana) dari UU agar pelaksanaannya di daerah berjalan efektif dan sesuai karakter lokal.

ABS SBK dalam UU 17 tahun 2022 masih dalam bentuk filosofi umum, belum bisa di implementasikan langsung, maka maka keberadaan Perda ABS SBK menjadi hal yang sangat penting, agar UU ini bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaat dan keberadaannya oleh masyarakat Sumatra Barat.

C.LANDASAN HUKUM

Menurut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:

“Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”

Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa:

Perda adalah instrumen hukum yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

D. BEBERAPA ALASAN UTAMA PENTINGNYA TINDAKLANJUT UU 17 TAHUN 2022 TENTANG ABS SBK :

a. Menyesuaikan kebijakan nasional dengan kondisi lokal, dengan kekhusussan Sumatra Barat

b. UU 17 tahun 2022 bersifat umum dan nasional, sementara setiap daerah memiliki karakter, adat, budaya, dan kebutuhan yang berbeda.
➡️ Dengan Perda, kebijakan nasional bisa disesuaikan dengan kearifan lokal, seperti falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) di Sumatera Barat.

c. Memberi kekuatan hukum operasional

Tanpa Perda, banyak ketentuan UU tidak dapat dijalankan secara teknis di lapangan.
➡️ Perda menjadi pedoman pelaksanaan konkret bagi aparatur daerah dan masyarakat.

d. Meningkatkan efektivitas otonomi daerah, Perda ABS SBK memungkinkan daerah menjalankan otonomi secara nyata, luas, dan bertanggung jawab, sesuai amanat reformasi pemerintahan daerah.

e. Menjamin kepastian hukum ABS SBK

Dengan adanya Perda ABS SBK setiap tindakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

f. ABS SBK Mendukung pembangunan dan ketertiban sosial yang lebih menyentuh nilai nilai lokal

Perda ABS SBK juga berfungsi untuk mengatur perilaku masyarakat, melindungi kepentingan publik, menjaga ketertiban, serta mendorong pembangunan sesuai visi daerah dengan filosofi ABS SBK

UU No. 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Sumbar berlandaskan pada falsafah ABS-SBK.

Agar amanat UU ini harus berjalan nyata, harus ditindaklanjuti dengan Perda implementasi ABS-SBK, yang mengatur:

  1. lembaga pelaksana nilai ABS-SBK,
  2. Integrasi nilai nilai ABS SBK ke dalam pendidikan, pemerintahan, dan ekonomi, sosial dan ketertiban umum,
    sekaligus pengawas an pelaksa naannya.

Tanpa Perda ABS SBK , nilai ABS-SBK hanya menjadi simbol normatif dalam UU, tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas, maka tujuan UU ini untuk menjadikan Sumatera Barat yang “ISTIMEWA” tentu tidak akan terwujud.

E. KESIMPULAN

Urgensi UU 17 tahun 2022 ditindaklanjuti dengan Perda ABS SBK adalah agar amanat undang-undang 17 Tahun 2022 dapat dioperasionalkan di Pemerintahan dan masyarakat Sumatra Barat.
Pemerintah bersama DPRD harus segera mewujudkan Perda ABS SBK agar masyarakat Sumbar merasakan “KEISTIMEWAAN” UU Ini dalam kehidupan nyata sehari hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *